Anggota Dewas KPK Chisca Bergabung di Barisan Paksi dan API

Sistem Administrator 1 menit 26 detik membaca 270x dibaca 31 Mei 2025 23.35 WIB

LEMBAGA Sertifikasi Profesi KPK merampungkan Asesmen Jarak Jauh (AJJ) untuk sertifikasi penyuluh antikorupsi (Paksi) pada Selasa-Kamis (11-13 Maret 2025).

Sertifikasi Paksi jenjang Pertama secara daring itu diikuti sebanyak 113 orang yang sebelumnya telah mengikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR). 

Sebagai informasi, pada tahun 2024, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK mengadakan diklat PELOPOR di Pemprov Riau, BTN, dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, proses sertifikasi Paksi baru bisa dilakukan pada tahun ini.

Dengan tambahan personel tersebut, barisan Paksi yang dibentuk KPK sejak 2016 tersebut kini semakin bertambah kuat. Tercatat, lebih dari 4.000 orang telah menjadi penyuluh antikorupsi yang tersebar di seluruh provinsi. Mereka tergabung dalam forum-forum Paksi-API yang dibentuk di tiap-tiap provinsi.

Anggota Dewas KPK

Selain AJJ Paksi Pertama tersebut, LSP KPK juga melakukan asesmen tatap muka terhadap anggota Dewas KPK Chisca Mirawati sebagai Paksi Utama dan Ahli Pembangun Integritas (API). “Proses yang saya lalui sangat menantang, tapi menyenangkan.” katanya usai dinyatakan kompeten oleh asesor LSP KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menjadi Paksi atau API. “Mengikuti sertifikasi ini akan sangat bermanfaat bagi kita semua. Bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk negara dalam rangka memberantas korupsi,” ujar Chisca.

Paksi adalah seseorang yang memiliki kemampuan menyampaikan nilai antikorupsi, mengomunikasikan, meyakinkan, menyadarkan, mengajak, melatih, memberdayakan, membimbing, mendampingi, dan menggerakkan masyarakat, aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum dan militer, swasta, dan komunitas untuk menjadi agen perubahan dan menjadi role model dalam upaya pemberantasan korupsi (Keputusan Menaker  RI Nomor 303/2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi). 

Adapun API adalah personel bersertifikat yang berkompetensi membangun sistem integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya (Keputusan Menaker Nomor 338/2017 tentang SKKNI Ahli Pembangun Integritas).[]




#AKSI
Share :

Info Terkait