Perkuat Budaya Integritas Perusahaan, KPK- PT Pegadaian Kolaborasi Pelatihan PELOPOR
Sistem Administrator 2 menit 48 detik membaca 12x dibaca 1 Juni 2025 0.05 WIB
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mengelola keuangan negara, PT Pegadaian dinilai rentan terhadap risiko fraud dan praktik korupsi. Modus yang dapat terjadi di antaranya kredit fiktif, kredit unprosedural, mark up nilai karat emas, gadai fiktif serta taksiran harga barang jaminan dengan nilai yang tinggi dan tidak sesuai. Oleh karena itu, langkah strategis perlu terus dilakukan untuk memperkuat budaya integritas di internal perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yonathan Demme Tangdilintin, dalam sambutannya pada pembukaan Pelatihan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) di lingkungan PT Pegadaian, yang dilaksanakan pada Senin (5/5), di Jakarta.
Menurut Yonathan, untuk memperkuat budaya integritas tersebut, dapat dilakukan salah satunya dengan mensertifikasi insan PT Pegadaian menjadi penyuluh antikorupsi. “Dengan kehadiran penyuluh antikorupsi internal diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman terhadap antikorupsi, meningkatkan kesadaran, serta memberikan keteladanan bagi seluruh karyawan dalam menjalankan prinsip antikorupsi di setiap aktivitas kerja,” pungkasnya.
Oleh karena itu, lanjut Yonathan, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi dan PT Pegadaian berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Pelatihan PELOPOR untuk mempersiapkan insan PT Pegadaian mengikuti Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (KPK), Yonathan Demme Tangdilintin
“Pelatihan ini merupakan upaya untuk mencetak penyuluh antikorupsi di lingkungan PT Pegadaian yang kompeten dalam sikap dan keterampilan menyuluh sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Taun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi,” jelas Yonathan.
Yonathan berharap, pelatihan ini dapat membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan kemampuan menyampaikan nilai antikorupsi, mengkomunikasikan, meyakinkan, menyadarkan, mengajak, melatih, memberdayakan, membimbing, mendampingi, dan mengggerakan kelompok sasaran untuk berkontribusi dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di PT Pegadaian.
“Para penyuluh antikorupsi ini adalah para duta integritas yang akan mendorong penyusunan dan pembangunan strategi, kebijakan dan inovasi program aksi integritas lebih terukur dan berdampak. Berbagai program penguatan integritas dan nilai-nilai anti korupsi yang dapat dilakukan seperti kegiatan sosialisasi, bimbingan dan workshop yang berkaitan dengan integritas,” tutup Yonathan.

Kolaborasi KPK-PT Pegadaian Pelatihan PELOPOR
PT Pegadaian menyampaikan apresiasi atas kolaborasi pelaksanaan pelatihan ini. Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan PT Pegadaian yang diwakili oleh Kepala Divisi Kepatuhan, Edi Sarwono, yang juga mengikuti pelatihan sebagai peserta, menyampaikan bahwa untuk memperkuat tata kelola perusahaan, PT Pegadaian telah membangun sistem pengawasan internal yang solid.
“Pelatihan ini menjadi bentuk komitmen konkret dalam menanamkan budaya antikorupsi, yang dimulai dari Divisi Kepatuhan. Sebab, divisi ini memegang peran penting sebagai penjaga utama dalam memastikan seluruh bagian perusahaan mematuhi hukum dan regulasi, serta memiliki kemampuan untuk mendeteksi potensi risiko, termasuk risiko kecurangan,” ujar Edi.
Edi juga berharap dengan hadirnya penyuluh antikorupsi di lingkungan PT Pegadaian dapat mempercepat upaya pencegahan korupsi, terutama di unit-unit kerja yang berhadapan langsung dengan masyarakat. “Melalui para penyuluh yang telah dibekali pengetahuan dan keterampilan yang cukup, diharapkan edukasi serta kampanye antikorupsi dapat menjangkau masyarakat hingga ke lapisan terbawah,” tutupnya.
Pelatihan PELOPOR di lingkungan PT Pegadaian ini berlangsung selama 4 hari, pada 5-9 Mei 2025, secara tatap muka (luring). Sebelumnya, para peserta telah mengikuti pelatihan secara daring pada 30 April-2 Mei. Pelatihan diikuti oleh pegawai Divisi Kepatuhan, dengan total 40 pegawai yang disiapkan untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Selain itu, sejumlah pejabat di PT Pegadaian mulai dari Inspektur Wilayah seluruh Indonesia, Kepala Departemen Good Corporate Governance (GCG), Kepala Departemen Human Capital, hingga Dekan Corpu PT Pegadaian juga menjadi peserta kegiatan.
Info Terkait
Pencarian
Info Terbaru
Info Populer

Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Penyuluh Antikorupsi
26 Maret 2025

Tentang LSP KPK
26 Maret 2025

Kontak Kami
26 Maret 2025