Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Penyuluh Antikorupsi
Sistem Administrator 3 menit 26 detik membaca 104x dibaca 26 Maret 2025 7.00 WIB
KPK RI membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi atau Paksi. Semua orang dari berbagai lapisan di seluruh Indonesia bisa menjadi Paksi, asalkan telah terpenuhi syarat dan kompetensi yang diperlukan.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi Paksi bisa mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Ada empat jenjang Paksi yang terdapat dalam skema LSP KPK, yaitu Paksi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang kesemuanya memiliki persyaratan tersendiri.
Jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi. Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan.
Ada empat tahapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi:
- Pendaftaran sertifikasi Paksi di situs LSP KPK (Tutorial pengisian bisa disimak di sini)
- Verifikasi dokumen pendaftaran oleh LSP KPK
- Pelaksanaan sertifikasi (uji kompetensi)
- Penerbitan dan penyerahan sertifikat
Persyaratan Menjadi Paksi
Persyaratan Umum
- Fotokopi e-KTP
- Foto Berwarna 4x6 (1 Lembar).
- Fotokopi NPWP
- Lulus e-Learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas yang diselenggarakan KPK, dengan dibuktikan sertifikat kelulusan e-learning. (e-learning bisa diikuti di tautan ini) https://elearning.kpk.go.id
- Lulus Diklat Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK atau Pihak ketiga yang bekerja sama dengan KPK, dibuktikan dengan sertifikat kelulusan Diklat
Persyaratan khusus
1. Paksi Pertama
Jalur Diklat
- Lulus Diklat Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi
- Memiliki pengalaman penyuluhan antikorupsi minimal 1 kali pascadiklat
- Mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi pasca sertifikasi
Jalur Mata Kuliah
- Memiliki Bukti kelulusan Mata Kuliah Antikorupsi di Kampusnya dibuktikan dengan transkrip nilai.
- Lulus e-Learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas
- Memiliki pengalaman penyuluhan antikorupsi minimal 2 kali
- Mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi pasca sertifikass
Jalur Pengalaman
- Lulus e-Learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas
- Memiliki pengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi minimal 3 kali
- Mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi pasca sertifikasi
2. Paksi Muda
Jalur Diklat
- Lulus e-Learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas
- Lulus Diklat Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Muda Memiliki pengalaman penyuluhan antikorupsi minimal 1 kali pascadiklat
- Mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi pascasertifikasi
Jalur Pengalaman
- Memiliki Sertifikat Penyuluh Antikorupsi Pertama yang masih berlaku atau pengalaman dalam kegiatan pencegahan serta pendidikan antikorupsi minimal 1 tahun.
- Memiliki pengalaman penyuluhan antikorupsi minimal 5 kali
- Mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi pascasertifikasi
3. Paksi Madya
- Memiliki Sertifikat Penyuluh Antikorupsi Muda yang masih berlaku atau pengalaman dalam kegiatan pencegahan serta pendidikan antikorupsi minimal 2 tahun.
- Memiliki pengalaman penyuluhan antikorupsi minimal 5 kali
- Memiliki pengalaman mengembangkan/melakukan pendampingan kepada minimal 2 Komunitas/Forum/Kelompok Antikorupsi
- Mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi pascasertifikasi
4. Paksi Utama
- Memiliki Sertifikat Penyuluh Antikorupsi Madya yang masih berlaku atau mempunyai pengalaman kegiatan pencegahan serta pendidikan antikorupsi minimal 3 tahun.
- Memiliki pengalaman penyuluhan antikorupsi minimal 10 kali
- Memiliki pengalaman mengembangkan/melakukan pendampingan kepada minimal 2 Komunitas/Forum/Kelompok Antikorupsi.
- Memiliki Pengalaman melakukan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan AntikorupsiMempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi, pendampingan komunitas, dan monev program antikorupsi pascasertifikasi
Proses Asesmen
Setelah calon Paksi mendaftarkan diri dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan diverifikasi oleh LSP KPK, maka akan dilakukan proses uji kompetensi.
Dalam uji kompetensi, para calon Paksi akan menjalani asesmen oleh seorang asesor. Dalam proses ini, asesi akan memberikan bukti-bukti atau portofolio dari berbagai persyaratan yang diberikan. Misalnya, pengalaman menyuluh dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan, baik materi dan foto-foto terkait.
Para calon Paksi juga diminta membuktikan bahwa mereka telah telah memenuhi unit-unit kompetensi yang dibutuhkan untuk jenjang tertentu. Sementara asesor akan meminta pembuktian dengan beberapa metode, yaitu:
- Portofolio
- Demonstrasi Unjuk kerja
- Penugasan produk
- Tes tertulis
- Tes lisan
- Verifikasi pihak ketiga
Setelah dianggap memenuhi uji kompetensi, maka asesor akan merekomendasikan kompeten kepada calon Paksi untuk mendapatkan sertifikat Paksi dari BNSP. Setelah mendapatkan sertifikat, Paksi dinyatakan layak memberikan penyuluhan antikorupsi.
Perlu dicatat, sertifikat Paksi ini berlaku selama tiga tahun. Paksi bisa memperpanjang sertifikat mereka melalui proses sertifikasi ulang dengan menyertakan persyaratan umum di atas dan berbagai portofolio kegiatan penyuluhan antikorupsi mereka.
Maka dari itu, LSP KPK selalu mendorong Paksi selalu mendokumentasikan kegiatan penyuluhan mereka sebagai portofolio atau melaporkannya di situs Aksesku Interaksi.
Proses panjang sertifikasi di atas adalah untuk memastikan bahwa seluruh Paksi di seluruh Indonesia memiliki kompetensi yang sama sesuai dengan SKKNI. Harapannya, Paksi dengan peran strategisnya mampu membantu KPK dalam memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Topik : #Sertifikasi #Paksi
Info Terkait
Pencarian
Info Populer

26 Maret 2025

26 Maret 2025

26 Maret 2025

26 Maret 2025